Senin, 17 Juni 2013

Tugas 7 PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

Bab I

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Abdul R. Saliman (2004) ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. Ilmu hukum akan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum. Mulai dari pengertian subyek dan obyek hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber-sumber hukum, sistematika hukum, hukum positif yang berlaku pada suatu negara yang meliputi antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum tata negara.
Menurut Kamus Hukum yang diterbitkan oleh Yan Pramadya Puspa (1977) hukum sama dengan Recht (Belanda) atau Wet (Belanda), juga sama dengan Law yang berarti Undang-Undang atau hukum yaitu serangkaian ketentuan-ketentuan yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, bila perlu pelaksanaannya diberikan sanksi. Proses pembuatannya diajukan dan diterapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Prof. Mr. E.M. Meyers dalam Neltje F. Katuuk, 1994)
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM. (1976) pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus juga mencakup lembaga (institusi). Proses diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

Menurut Ismail Saleh (1990) ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Hukum juga merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejahteraan yang dicapai dapat dinikmati secara merata. Bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan bagi rakyat banyak. Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sangat cepat dan kompleks yang dapat menimbulkan berbagai hubungan hukum dalam aktivitas ekonomi atau bisnis. Baik dalam konteks lokal, nasional maupun internasional.
Menurut Sastradipoera (2001) istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikosnamos’ atau ‘oikonomia’ yang berarti ‘manajemen urusan rumah tangga’ khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. Sejak perolehan maupun penggunaan kekayaan sumber daya secara fundamental perlu diadakan  efisiensi termasuk pekerja dan produksinya. Bahasa modern istilah ‘ekonomi’ menunjukkan prinsip usaha maupun metode untuk mencapai tujuan dengan alat-alat sesedikit mungkin.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Aspek inilah yang menimbulkan masalah dalam ekonomi; yaitu adanya suatu kenyataan yang senjang, kebutuhan manusia terhadap barang dan jasa jumlahnya tak terbatas sedangkan barang dan jasa sebagai alat pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. Itulah sebabnya manusia didalam hidupnya selalu berhadapan dengan kekecewaan maupun ketidakpastian. (Albert L. Meyers dalam Abdullah, 1992)
Ilmu ekonomi adalah  ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat realistis dan telah ditinjau dari aspek ekonomi dimana manusia sebagai makhluk ekonomi (Homo Economicus) pada hakekatnya mengarah kepada pencapaian kemakmuran. Kemakmuran menjadi tujuan sentral dalam kehidupan manusia secara ekonomi. (J.L. Meij dalam Abdullah, 1992)
Menurut Samuelson dan Nordhaus (1990) ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan. Ilmu  yang  mempelajari bagaimana orang memilih penggunaan sumber-sumber daya produksi yang langka atau terbatas dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi. Dengan kata lain, ilmu ekonomi merupakan suatu disiplin tentang aspek-aspek ekonomi dan tingkah laku manusia.
Secara garis besar, ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia. Perilaku manusia yang dapat memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi bergantung dengan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas akan menimbulkan kelangkaan. Kelangkaan inilah yang menyebabkan manusia sulit untuk memuaskan kebutuhannya.


Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Misalnya pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi pembisnis menjadi tidak sehat.
Bentuk pertimbangan untung-rugi sangat berpengaruh pada kerja hukum. Akibatnya, tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat menaati hukum karena tujuan lain yaitu untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam hukum dan ekonomi, hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan berlangsung dalam kegiatan ekonomi. Contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dapat dilihat hubungan sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.


Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi

Hukum dalam Perusahaan

Total nilai aset yang berkali-kali lipat dari jumlah utang bukan jaminan bagi perusahaan untuk lolos dalam kepailitan. Sepanjang ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, ada kreditor lain maka perusahaan bisa saja dipailitkan. Tak peduli apakah perusahaan bersinggungan dengan jutaan konsumen atau hanya perusahaan jasa. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memungkinkan perusahaan dipailitkan sepanjang memenuhi syarat utang dan kreditur.
Seperti kasus ini, nasib konsumen menjadi teka-teki ketika memasuki tahun 2013. Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mempailitkan PT Metro Batavia sebagai pengelola maskapai penerbangan Batavia Air. Majelis mengabulkan permohonan perusahaan asal Amerika Serikat atau International Lease Finance Corporation (ILFC) karena debitor tak mampu membayar sewa pesawat, biaya cadangan mesin, dan bunga. Total utangnya mencapai AS$4,6 juta. Di persidangan, Batavia mengakui utang tersebut. Dilihat dari Pasal 164 HIR, pengakuan adalah bukti sempurna. Majelis tak ragu mengetok palu pailit terhadap Batavia Air.

Hukum dalam Negara Indonesia

Sejak jaman Orde Baru, institusi penegak hukum adalah institusi yang tak tersentuh oleh hukum itu sendiri. Hampir tidak pernah mendengar ada aparat penegak hukum yang dipenjara karena tindakan pidana. Selalu ada cara untuk melindungi aparatnya dari jeratan hukum, terlebih lagi jika kasus tersebut melibatkan petinggi di institusi tersebut.
Sejak reformasi bergulir, harapan ada kesetaraan hukum untuk semua rakyat tak mulus terwujud. Faktanya hukum selalu berpihak pada orang yang mempunyai kekuasaan atau orang yang mempunyai uang. Proses sulitnya eksekusi Susno Duaji adalah bukti lemahnya hukum di Indonesia. Lemah dari sisi administrasi karena tidak profesionalnya aparat di lembaga penegak hukum dan lemah dari sisi penegakan hukum karena rendahnya integritas dan moral aparat penegak hukumnya.
Kesalahan penulisan nomor putusan, tanggal, jenis perkara dan nama, tidak mudah dalam proses penegakan hukum. Kebijakan baik berupa ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara selalu mempunyai implikasi hukum.

Hukum di Negara Lain

Contoh kasus hukum yang berada di negara lain berkaitan dengan negara Indonesia. Yuliana sebagai PRT di Malaysia dan Nina Suraya Sulaiman sebagai majikan. Nina mendapat kabar dari telepon genggamnya yaitu rekaman yang dilakukan Yuliana. Yuliana sedang melambung-lambungkan dan menghempaskan bayinya sehabis dimandikan.
Majikan pun menghubungi tetangga terdekatnya untuk datang kerumahnya dan suaminya menghubungi pihak polisi untuk melaporkan kasus tersebut. Yuliana ditangkap pihak polisi dan ditahan untuk sementara waktu sambil menunggu proses peradilan. Beberapa hari kemudian, hukuman 20 tahun atas dua pertuduhan oleh pengadilan Malaysia. Cepatnya proses peradilan tentang kasus penganiayaan rasanya tidak pantas jika dibandingkan dengan kasus-kasus penderaan dan penganiayaan yang di alami oleh PRT Indonesia di Malaysia.
Kasus yang berprofil tinggi seperti kasus pembunuhan, penderaan dan penganiayaan serta kasus pemerkosaan terhadap PRT Indonesia tidak secepat itu. Dapat dilihat kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu lebih dari 8 tahun dan belum mendapat kepastian. Begitu juga dengan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulau Pinang. Aparat tersebut mendapat penangguhan penahanan dengan membayar 25.000 RM setiap tertuduh.


Bab IV

Analisis

Hukum dalam Perusahaan

Menurut Sudaryatmo perlu diadakan revisi UU Kepailitan karena adanya perbedaan pendekatan dalam menangani perkara kepailitan terhadap perusahaan. Pendekatan tersebut mencontoh sektor perbankan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) UU Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Sudaryatmo menilai perlu persetujuan Kementerian Perhubungan atau Kementerian terkait apabila hendak mempailitkan suatu perusahaan yang menyangkut konsumen atau hajat hidup orang banyak.
Badan usaha swasta maupun pemerintah yang menyangkut kepentingan publik harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik sehingga suatu perusahaan dimohonkan pailit, regulator harus memanggil pelaku usaha dan meminta jaminan agar pelaku usaha dapat mengganti hak para konsumen. Komitmen bersama juga diperlukan untuk menafsirkan rumusan UU secara jujur dan objektif. Sebagus apapun suatu aturan, tetap ada celah dimata orang yang ingin menyiasatinya. Jadi, tergantung bagaimana kita memandang rumusan peraturan tersebut.

Hukum dalam Negara Indonesia

Vonis 3,5 tahun yang diterima Susno Duaji membuktikan baik secara formal maupun material dinyatakan bersalah secara hukum. Kesalahan yang terbukti tidak mungkin dapat hilang hanya karena kesalahan administrasi atau dengan kekeliruan dari aspek formal, tidak dapat begitu saja menghilangkan aspek substansial dari pelanggaran hukum. Pernyataan Kapolda Jabar mengatakan bahwa Jaksa eksekutor tidak sopan karena tidak melapor ke Polda merupakan  wujud arogansi yang lain.
Keterlibatan pihak Ormas sayap Partai dalam melindungi eksekusi Susno Duaji merupakan bukti lain dari lemahnya hukum di Indonesia. Hukum tunduk pada kekuatan massa dan tidak peduli salah atau benar. Secara historis, hukum adalah instrumen vital untuk melindungi tegaknya negara. Oleh karena itu, institusi yang pertama dibangun setelah negara terbentuk adalah ‘penjara’. Maksudnya ialah untuk memenjarakan orang-orang yang tidak taat pada kesepakatan bersama yang dibuat oleh negara. Dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjadi instrumen penjaga legitimasi negara. Hukum kini bisa dibeli, hukum bisa diatur, hukum bisa diputar balikkan.

Hukum di Negara Lain

Melihat dari peristiwa hukum yang dialami Yuliana dan Nirmala, hukum di Malaysia  tergantung pada subyeknya bukan pada prosesnya. Dalam artian apabila kita mempunyai pengacara terhebat dan mempunyai kedudukan finansial keuangan yang tinggi, kita dapat menunda dan menangguhkan proses sebuah peradilan. Terdapat berbagai kasus tokoh politik di Malaysia selain kasus yang dijelaskan.
Harapan untuk kedepannya, pengadilan Malaysia mempercepat kasus berprofil tinggi yang melibatkan kedua negara tersebut. Banyak kasus yang melibatkan kedua negara akan mempengaruhi hubungan dan emosi warga negara itu sendiri di peringkat dasar. Semoga dapat menyelesaikan proses hukum yang sedang terjadi dan dapat mendamaikan kedua negara yang terlibat.

Bab V

Kesimpulan

Hukum dan ekonomi sangatlah berkaitan erat. Keduanya memiliki ikatan satu sama lain. Timbal balik terikat dalam hukum dan ekonomi ini. Hukum merupakan komitmen bersama atas segala sesuatu yang harus ditaati dan apabila melanggar akan mendapat sanksi. Hukum juga mempunyai asas-asas yang dapat mengatur kehidupan manusia tanpa melihat dari sudut pandang lain. Ekonomi merupakan fungsi dari hukum. Sebaliknya, hukum merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan inilah yang harus diratakan dengan hukum agar terjadinya keseimbangan. Keseimbangan diharapkan dapat menyatukan masyarakat menengah ke bawah dengan masyarakat menengah ke atas.
Perlu digaris bawahi bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung. Dengan demikian, bukan saja implikasi dari kajian hukum ataupun ilmu ekonomi semata. Melainkan dapat meliputi berbagai disiplin baik secara langsung maupun tidak langsung dan berkepentingan dengan beragam aspek hukum, seperti ilmu politik dan sosiologi.


Bab VI

Daftar Pustaka

Abdullah. Materi Pokok Pendidikan IPS-2: Buku 1, Modul 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, PPPG Tertulis. 1992

Ambarini, Nur Sulistyo B. Jurnal berjudul Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. 2010

Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.

Mochtar Kusumaatmadja. SH, LL.M. Dr. Prof. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976

Saleh, Ismail. Hukum dan Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Utama, 1990

Saliman, Abdul R. SH, MM dkk. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Jakarta: Aneka Ilmu. 1977

Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William D. Ekonomi Jilid 1. Diterjemahkan Oleh Jaka Wasana. Jakarta: Erlangga. 1990

Satradipoera, Komaruddin. Sejarah Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan Ekonomi. Bandung: Kappa-Sigma. 2001

Silondae, Arus Akbar. SH., LL.M. dan Andi Fariana. SH., M.H. Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2010





Minggu, 28 April 2013

Tugas 6: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


1.      Pengertian

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomis.

2.            Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

-      Prinsip Ekonomi : hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk dan akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
-      Prinsip Keadilan : dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
-      Prinsip Kebudayaan : perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
-      Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ) : hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

-     Hak cipta ( copyright )
-     Hak kekayaan industri (industrial property right).

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

-     UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-     UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.      Hak Cipta

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

6.      Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

7.      Hak Merk

Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.


8.      Desain Industri


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

9.      Rahasia Dagang


Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.






Jumat, 05 April 2013

Tugas 5 : Hukum Dagang ( KUHD )



1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Seiring berjalannya waktu terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat dan dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut : Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam, yaitu : didalam perusahaan dan diluar perusahaan.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang secara langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Beberapa kewajiban pengusaha :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu : badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership : badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
6.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Dengan membeli saham dan ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham  mereka berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut.
7.      Koperasi
Koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggata dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
8.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9.      Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
Sumber : Buku Hukum dalam Ekonomi, Advendi Simangunsong, S.H., M.M. - PT Grasindo

Tugas 4 : Hukum Perjanjian



1.      Standar Kontrak
Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
2.      Macam-macam Perjanjian
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
   d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
3.      Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
a. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri : semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan.
b. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian : kecakapan yang dimaksud adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

c. Ada suatu hal tertentu : obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

d. Adanya suatu sebab yang halal : dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4.      Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) : saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori) : saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) : saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie) : saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·       Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
·       Pelaksanaan Perjanjian
Terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata bersift objektif artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/macam-macam-perjanjian/