Logo Baru Koperasi Indonesia
Menyambut "International
Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei
2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi
Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan
mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga
yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.
Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Berikut Logo Baru Koperasi Indonesia
:
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
d. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
** Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
** Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
**
Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
Perbandingan skala 1:20
Perbandingan skala 1:20
Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi adalah suatu dasar atau pedoman bagi koperasi yang akan menentukan arah dan tujuan koperasi dalam aktivitas kesehariannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 2 secara eksplisit tertulis bahwa landasan Koperasi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Selain Pancasila dan UUd 1945 masih ada perangkat lain yang dapat dijadikan landasan bagi Koperasi Indonesia yaitu UU No. 25 tahun 1992 atau landasan mental para anggota, pengurus dan penyelenggara Koperasi.
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Landasan idiil koperasi
adalah Pancasila (pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) maksudnya bahwa setiap kegiatan
koperasi dalam kesehariannya harus dapat mencerminkan nilai nilai luhur yang
terkandung dalam sila sila pancasila, terutama sila kelima, yaitu sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Landasan Struktural Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan
dasar berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara
konstitusional, tata kehidupan bernegara telah diatur dalam UUD 1945, termasuk
didalamnya adalah bidang perekonomian. Pasal 33 ayat 1 UUd 1945 menyebutkan,
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Lebih lanjut, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok
atau sesuai dengan itu ialah Koperasi. Hal ini memberikan ketegasan serta
mengenai kekuatan mengenai kedudukan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam perekonomian bangsa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa landasan
structural Koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
c. Landasan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan gerak Koperasi
Indonesia merupakan ketentuan ketentuan operasional yang harus ditaati dan
dipatuhi oleh semua anggota, pengurus dan penyelenggara koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Semua badan usaha yang
berbentuk Koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan Undang undang
Koperasi Nomor 25 tahun 1992. oleh Karena itu undang undang No. 25 merupakan
landasan gerak Koperasi Indonesia artinya semua aktivitas koperasi tidak boleh
menyimpang dari undang undang tersebut.
d. Landasan Mental Koperasi Indonesia
d. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Landasan mental Koperasi
Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan dan
gotong royong telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu dan telah
menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa
ditumbuhkembangkan dalam setiap aktivitas Koperasi. Rasa kesetiakawanan harus
diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkmbang dalam rangka mencapai
taraf kesejahteraan yang lebih baik.