Dalam kesempatan ini penulis ingin sedikit membahas tentang
etika profesi dalam blog untuk memenuhi tugas softskill etika profesi
akuntansi.
Pertama yang kita bahas adalah
etika. Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Profesor Robert
Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Etika merupakan karakter
individu, dalam hal ini termausk bahwa orang yang beretika adalah orang
yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang
beretika.
2. Etika merupakan hukum sosial.
Etika merupakan hukum yang mengatur,mengendalikan serta membatasi perilaku
manusia.
Dan yang selanjutnya penulis ingin bahas adalah profesi. Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, diantaranya adalah :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar
moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dan yang selanjutnya adalah peranan etika dalam profesi ada
beberapa peranan etika dalam profesi
1. Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun
dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini
sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi
semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi
yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada
profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah,
sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Contohnya : Guru, Dosen, Dokter,
dll.
Menurut Edgar Schein (1974), karakteristik profesi adalah:
1.
Para
profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber
penghasilan utama;
2.
Profesional
mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier
profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap
kariernya;
3.
Profesional
memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya
melalui pendidikan dan latihan yang lama;
4.
Profesional
mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori;
5.
Profesional
berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien;
6.
Pelayanan
yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
7.
Profesional
lebih mengetahui apa yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional
mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya;
8.
Profesional
membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar
pendidikan, perizinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan
batasan peraturan untuk profesi;
9.
Profesional
mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka
dianggap khusus;
10.
Profesional
dalam menyediakan pelayanan, biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi
atau mencari klien.
Pengertian etika profesi, Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari
penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau
disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten
dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
Sumber :
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi: Edisi
5. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.