Bab I
Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli
Menurut Abdul R. Saliman (2004)
ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. Ilmu hukum akan
mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum. Mulai dari pengertian subyek
dan obyek hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber-sumber hukum,
sistematika hukum, hukum positif yang berlaku pada suatu negara yang meliputi
antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum
tata negara.
Menurut Kamus Hukum yang
diterbitkan oleh Yan Pramadya Puspa
(1977) hukum sama dengan Recht (Belanda)
atau Wet (Belanda), juga sama dengan
Law yang berarti Undang-Undang atau hukum yaitu serangkaian ketentuan-ketentuan
yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, bila perlu pelaksanaannya
diberikan sanksi. Proses pembuatannya diajukan dan diterapkan oleh DPR dan
Presiden atau Kepala Negara.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Prof. Mr. E.M. Meyers dalam Neltje F. Katuuk, 1994)
Menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM. (1976) pengertian hukum yang memadai
harus tidak hanya memandang hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus juga mencakup
lembaga (institusi). Proses diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Pengertian Ekonomi
Menurut Para Ahli
Menurut Ismail
Saleh (1990) ekonomi merupakan tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Hukum
juga merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejahteraan
yang dicapai dapat dinikmati secara merata. Bagaimana keadilan sosial dapat
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat membawa kebahagiaan bagi rakyat banyak. Perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi sangat cepat dan kompleks yang dapat menimbulkan berbagai
hubungan hukum dalam aktivitas ekonomi atau bisnis. Baik dalam konteks lokal, nasional
maupun internasional.
Menurut Sastradipoera
(2001) istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikosnamos’
atau ‘oikonomia’ yang berarti ‘manajemen urusan rumah tangga’ khususnya
penyediaan dan administrasi pendapatan. Sejak perolehan maupun penggunaan
kekayaan sumber daya secara fundamental perlu diadakan efisiensi termasuk pekerja dan produksinya. Bahasa
modern istilah ‘ekonomi’ menunjukkan prinsip usaha maupun metode untuk mencapai
tujuan dengan alat-alat sesedikit mungkin.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan
pemuasan kebutuhan manusia. Aspek inilah yang menimbulkan masalah dalam
ekonomi; yaitu adanya suatu kenyataan yang senjang, kebutuhan manusia terhadap
barang dan jasa jumlahnya tak terbatas sedangkan barang dan jasa sebagai alat
pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. Itulah sebabnya manusia
didalam hidupnya selalu berhadapan dengan kekecewaan maupun ketidakpastian. (Albert L. Meyers dalam Abdullah, 1992)
Ilmu ekonomi adalah
ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat
realistis dan telah ditinjau dari aspek ekonomi dimana manusia sebagai makhluk
ekonomi (Homo Economicus) pada hakekatnya mengarah kepada pencapaian
kemakmuran. Kemakmuran menjadi tujuan sentral dalam kehidupan manusia secara
ekonomi. (J.L. Meij dalam Abdullah,
1992)
Menurut Samuelson
dan Nordhaus (1990) ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan. Ilmu yang
mempelajari bagaimana orang memilih penggunaan sumber-sumber daya
produksi yang langka atau terbatas dan menyalurkannya ke berbagai anggota
masyarakat untuk segera dikonsumsi. Dengan kata lain, ilmu ekonomi merupakan
suatu disiplin tentang aspek-aspek ekonomi dan tingkah laku manusia.
Secara garis besar, ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang
perilaku manusia. Perilaku manusia yang dapat memilih dan menciptakan
kemakmuran. Masalah ekonomi bergantung dengan adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas akan menimbulkan kelangkaan. Kelangkaan
inilah yang menyebabkan manusia sulit untuk memuaskan kebutuhannya.
Bab II
Keterkaitan Hukum dan
Ekonomi
Hubungan antara hukum
dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan wadah atau bentuk organisasi masyarakat
yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Misalnya pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum
lemah maka mengakibatkan usaha bagi pembisnis menjadi tidak sehat.
Bentuk pertimbangan
untung-rugi sangat berpengaruh pada kerja hukum. Akibatnya, tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus ditaati. Masyarakat menaati hukum karena tujuan lain yaitu untuk
memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
ekonomis maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Dalam hukum dan ekonomi, hubungan sebab akibat
tidak dapat lepas dan berlangsung dalam kegiatan ekonomi. Contohnya seperti
harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka secara tidak langsung harga barang
yang lain akan naik juga. Dapat dilihat hubungan sebab akibatnya, dampak dari
kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Bab III
Peristiwa Hukum dan
Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Total nilai aset yang berkali-kali lipat dari jumlah
utang bukan jaminan bagi perusahaan untuk lolos dalam kepailitan. Sepanjang ada
utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, ada kreditor lain maka perusahaan bisa
saja dipailitkan. Tak peduli apakah perusahaan bersinggungan dengan jutaan
konsumen atau hanya perusahaan jasa. UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) memungkinkan perusahaan dipailitkan sepanjang memenuhi syarat
utang dan kreditur.
Seperti kasus ini, nasib konsumen menjadi teka-teki
ketika memasuki tahun 2013. Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mempailitkan
PT Metro Batavia sebagai pengelola maskapai penerbangan Batavia
Air. Majelis mengabulkan permohonan perusahaan asal Amerika Serikat atau International
Lease Finance Corporation (ILFC) karena debitor tak mampu membayar sewa
pesawat, biaya cadangan mesin, dan bunga. Total utangnya mencapai AS$4,6 juta. Di
persidangan, Batavia mengakui utang tersebut. Dilihat dari Pasal 164 HIR,
pengakuan adalah bukti sempurna. Majelis tak ragu mengetok palu pailit terhadap
Batavia Air.
Hukum dalam Negara
Indonesia
Sejak jaman Orde Baru, institusi penegak hukum adalah
institusi yang tak tersentuh oleh hukum itu sendiri. Hampir tidak pernah mendengar
ada aparat penegak hukum yang dipenjara karena tindakan pidana. Selalu ada cara
untuk melindungi aparatnya dari jeratan hukum, terlebih lagi jika kasus
tersebut melibatkan petinggi di institusi tersebut.
Sejak reformasi bergulir, harapan ada kesetaraan hukum
untuk semua rakyat tak mulus terwujud. Faktanya hukum selalu berpihak pada
orang yang mempunyai kekuasaan atau orang yang mempunyai uang. Proses sulitnya
eksekusi Susno Duaji adalah bukti lemahnya hukum di Indonesia. Lemah dari sisi
administrasi karena tidak profesionalnya aparat di lembaga penegak hukum dan lemah
dari sisi penegakan hukum karena rendahnya integritas dan moral aparat penegak
hukumnya.
Kesalahan penulisan nomor putusan, tanggal, jenis perkara
dan nama, tidak mudah dalam proses penegakan hukum. Kebijakan baik berupa
ketetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara selalu mempunyai
implikasi hukum.
Hukum di Negara Lain
Contoh kasus hukum yang berada di negara lain berkaitan
dengan negara Indonesia. Yuliana sebagai PRT di Malaysia dan Nina Suraya
Sulaiman sebagai majikan. Nina mendapat kabar dari telepon genggamnya yaitu
rekaman yang dilakukan Yuliana. Yuliana sedang melambung-lambungkan dan menghempaskan
bayinya sehabis dimandikan.
Majikan pun menghubungi tetangga terdekatnya untuk datang
kerumahnya dan suaminya menghubungi pihak polisi untuk melaporkan kasus tersebut.
Yuliana ditangkap pihak polisi dan ditahan untuk sementara waktu sambil
menunggu proses peradilan. Beberapa hari kemudian, hukuman 20 tahun atas dua
pertuduhan oleh pengadilan Malaysia. Cepatnya proses peradilan tentang kasus
penganiayaan rasanya tidak pantas jika dibandingkan dengan kasus-kasus
penderaan dan penganiayaan yang di alami oleh PRT Indonesia di Malaysia.
Kasus yang berprofil tinggi seperti kasus pembunuhan,
penderaan dan penganiayaan serta kasus pemerkosaan terhadap PRT Indonesia tidak
secepat itu. Dapat dilihat kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu lebih dari 8
tahun dan belum mendapat kepastian. Begitu juga dengan kasus pemerkosaan 3
anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia
di Pulau Pinang. Aparat tersebut mendapat penangguhan penahanan dengan membayar
25.000 RM setiap tertuduh.
Bab IV
Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Menurut Sudaryatmo
perlu diadakan revisi UU Kepailitan karena
adanya perbedaan pendekatan dalam menangani perkara kepailitan terhadap
perusahaan. Pendekatan tersebut mencontoh sektor perbankan yang diatur dalam
Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) UU Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, Sudaryatmo menilai perlu persetujuan Kementerian Perhubungan atau
Kementerian terkait apabila hendak mempailitkan suatu perusahaan yang
menyangkut konsumen atau hajat hidup orang banyak.
Badan usaha swasta maupun pemerintah yang menyangkut
kepentingan publik harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik sehingga suatu
perusahaan dimohonkan pailit, regulator harus memanggil pelaku usaha dan
meminta jaminan agar pelaku usaha dapat mengganti hak para konsumen. Komitmen
bersama juga diperlukan untuk menafsirkan rumusan UU secara jujur dan objektif.
Sebagus apapun suatu aturan, tetap ada celah dimata orang yang ingin
menyiasatinya. Jadi, tergantung bagaimana kita memandang rumusan peraturan
tersebut.
Hukum dalam Negara
Indonesia
Vonis 3,5 tahun yang diterima Susno Duaji membuktikan
baik secara formal maupun material dinyatakan bersalah secara hukum. Kesalahan yang
terbukti tidak mungkin dapat hilang hanya karena kesalahan administrasi atau
dengan kekeliruan dari aspek formal, tidak dapat begitu saja menghilangkan
aspek substansial dari pelanggaran hukum. Pernyataan Kapolda Jabar mengatakan
bahwa Jaksa eksekutor tidak sopan karena tidak melapor ke Polda merupakan wujud arogansi yang lain.
Keterlibatan pihak Ormas sayap Partai dalam melindungi
eksekusi Susno Duaji merupakan bukti lain dari lemahnya hukum di Indonesia.
Hukum tunduk pada kekuatan massa dan tidak peduli salah atau benar. Secara
historis, hukum adalah instrumen vital untuk melindungi tegaknya negara. Oleh
karena itu, institusi yang pertama dibangun setelah negara terbentuk adalah ‘penjara’.
Maksudnya ialah untuk memenjarakan orang-orang yang tidak taat pada kesepakatan
bersama yang dibuat oleh negara. Dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia tidak
lagi menjadi instrumen penjaga legitimasi negara. Hukum kini bisa dibeli, hukum
bisa diatur, hukum bisa diputar balikkan.
Hukum di Negara Lain
Melihat dari peristiwa hukum yang dialami Yuliana dan
Nirmala, hukum di Malaysia tergantung
pada subyeknya bukan pada prosesnya. Dalam artian apabila kita mempunyai
pengacara terhebat dan mempunyai kedudukan finansial keuangan yang tinggi, kita
dapat menunda dan menangguhkan proses sebuah peradilan. Terdapat berbagai kasus
tokoh politik di Malaysia selain kasus yang dijelaskan.
Harapan untuk kedepannya, pengadilan Malaysia mempercepat
kasus berprofil tinggi yang melibatkan kedua negara tersebut. Banyak kasus yang
melibatkan kedua negara akan mempengaruhi hubungan dan emosi warga negara itu
sendiri di peringkat dasar. Semoga dapat menyelesaikan proses hukum yang sedang
terjadi dan dapat mendamaikan kedua negara yang terlibat.
Bab V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangatlah berkaitan erat. Keduanya
memiliki ikatan satu sama lain. Timbal balik terikat dalam hukum dan ekonomi
ini. Hukum merupakan komitmen bersama atas segala sesuatu yang harus ditaati
dan apabila melanggar akan mendapat sanksi. Hukum juga mempunyai asas-asas yang
dapat mengatur kehidupan manusia tanpa melihat dari sudut pandang lain. Ekonomi
merupakan fungsi dari hukum. Sebaliknya, hukum merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi
sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan inilah yang
harus diratakan dengan hukum agar terjadinya keseimbangan. Keseimbangan
diharapkan dapat menyatukan masyarakat menengah ke bawah dengan masyarakat
menengah ke atas.
Perlu digaris bawahi bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai
titik singgung. Dengan demikian, bukan saja implikasi dari kajian hukum ataupun
ilmu ekonomi semata. Melainkan dapat meliputi berbagai disiplin baik secara
langsung maupun tidak langsung dan berkepentingan dengan beragam aspek hukum, seperti
ilmu politik dan sosiologi.
Bab VI
Daftar Pustaka
Abdullah. Materi Pokok Pendidikan
IPS-2: Buku 1, Modul 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, PPPG
Tertulis. 1992
Ambarini, Nur Sulistyo B. Jurnal berjudul Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi
Di Era Globalisasi. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. 2010
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma,
1994.
Mochtar Kusumaatmadja. SH, LL.M. Dr. Prof. Hukum, Masyarakat dan
Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976
Saleh, Ismail. Hukum dan Ekonomi. Jakarta:
PT. Gramedia Utama, 1990
Saliman, Abdul R. SH, MM dkk. Esensi
Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum
Edisi Lengkap. Jakarta: Aneka Ilmu. 1977
Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William D. Ekonomi Jilid 1. Diterjemahkan Oleh Jaka
Wasana. Jakarta: Erlangga. 1990
Satradipoera, Komaruddin. Sejarah Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan
Ekonomi. Bandung: Kappa-Sigma. 2001
Silondae, Arus Akbar. SH., LL.M. dan Andi Fariana. SH., M.H. Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis Edisi
Revisi. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2010