Jumat, 05 April 2013

Tugas 5 : Hukum Dagang ( KUHD )



1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Seiring berjalannya waktu terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat dan dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut : Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam, yaitu : didalam perusahaan dan diluar perusahaan.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang secara langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Beberapa kewajiban pengusaha :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu : badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership : badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
6.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Dengan membeli saham dan ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham  mereka berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut.
7.      Koperasi
Koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggata dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
8.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9.      Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
Sumber : Buku Hukum dalam Ekonomi, Advendi Simangunsong, S.H., M.M. - PT Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar