1. Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Seiring berjalannya waktu terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat dan dapat dilihat dari isi Pasal
1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut : Adagium mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2. Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3. Hubungan Pengusaha
dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut
:
- Ia seorang diri saja,
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
- Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam,
yaitu : didalam perusahaan dan diluar perusahaan.
4. Pengusaha dan
Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum
yang secara langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan
dan juga mewakili secara sah.
Beberapa kewajiban pengusaha :
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya.
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan.
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
5. Bentuk-bentuk Badan
Usaha
a. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu : badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership : badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Dengan membeli saham dan ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham mereka berhak memperoleh pembagian
laba atau deviden dari perusahaan tersebut.
7. Koperasi
Koperasi merupakan
bentuk kerja sama dari para anggata dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan
mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk
oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang
dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit
Desa).
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
9.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu
bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara
Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain berupa
Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi
milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
Sumber : Buku Hukum
dalam Ekonomi, Advendi Simangunsong, S.H., M.M. - PT Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar