Minggu, 28 April 2013

Tugas 6: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


1.      Pengertian

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomis.

2.            Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

-      Prinsip Ekonomi : hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk dan akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
-      Prinsip Keadilan : dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
-      Prinsip Kebudayaan : perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
-      Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ) : hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

-     Hak cipta ( copyright )
-     Hak kekayaan industri (industrial property right).

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

-     UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-     UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5.      Hak Cipta

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

6.      Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

7.      Hak Merk

Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.


8.      Desain Industri


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

9.      Rahasia Dagang


Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar