1.
Pengertian
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomis.
2.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi : hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk dan akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan : dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan akan mendapat perlindungan
dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan : perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
- Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ) : hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
- Hak cipta ( copyright )
- Hak kekayaan industri (industrial property
right).
4. Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
6. Hak
Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
7. Hak Merk
Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan
atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
8. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar