Sabtu, 23 Maret 2013

Tugas 1 : Pengertian Hukum dan Jenis-jenis Hukum



**Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu tindakan atau sangsi yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar lebih terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

**Jenis-jenis hukum
a .Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.
c . Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan  perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan  kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
    antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan  hakim.
d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut   waktu   berlakunya,   hukum   dapat   digolongkan sebagai   berikut :
1) Hukum   positif   (ius   constitutum)   adalah   hukum   yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius   constituendum   adalah   hukum   yang   diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum   ini   tidak   mengenal   batas   waktu  melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
e . Hukum menurut Isinya
Menurut   isinya,   hukum   dapat   dikelompokkan   sebagai berikut :
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antar orang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar