**Pengertian
Hukum
Hukum
adalah suatu tindakan atau sangsi yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar lebih terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarat
berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa
hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang
melanggarnya.
**Jenis-jenis
hukum
a .Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya,
hukum dikelompokkan sebagai berikut :
1) Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan
dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut
tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3) Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c . Hukum menurut Sumbernya
Menurut
sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
1)
Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
2) Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian
antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut :
1) Hukum
positif (ius constitutum)
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius
constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
e . Hukum menurut Isinya
Menurut
isinya, hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2) Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar