1. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku adalah hukum
perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& diganti dengan UU RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan,
UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan
Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab UU Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
2. Sejarah
singkat hukum perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa kontinental
berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code
Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai
sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,
bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5
juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn
WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3. Pengertian dan
keadaan hukum di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina,
India, arab)
4. Sistematika
hukum perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan ada 4 bagian :
a.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
b.
Hukum Keluarga (familierecht)
c.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
d.
Hukum Waris(erfrecht)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar