1. Pengertian
hukum perikatan
Hubungan hukum yang terjadi antara orang
yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.
Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang
hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi
(personal law).
2. Dasar hukum
perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas-azas
dalam hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata :
a. Asas kebebasan berkontrak
b. Asas konsensualisme
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang Halal
4. Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan
tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1. Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
5. Hapusnya
perikatan
Perikatan
dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Ada
beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.
Pembaharuan utang;
Sumber
: Sari, Kartika Elsi.2008. HUKUM DALAM EKONOMI. Jakarta: Grafindo
Persada
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar